Pemprov Kaltim Dukung Raperda Fasilitasi P4GN

img

Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, di Lantai VI Kantor DPRD Kaltim

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kaltim  mengapresiasi dan mendukung secara penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kalimantan Timur.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim Abu Helmi mengatakan, gagasan penerbitan rancangan Perda ini selaras dengan misi rencana pembangunan jangka menengah Kalimantan Timur, yakni mewujudkan kualitas Sumber Daya Manusia yang berakhlak mulia dan berdaya saing, terutama perempuan, pemuda dan penyandang disabilitas.

"Prinsipnya Pemprov sangat mendukung raperda ini. Bahkan, jika perlu segera menjadi perda. Sehingga, bisa cepat bekerja. Dengan begitu, pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum tetap untuk bertindak," ucap Abu Helmi ketika Rapat Paripurna ke 5 DPRD Kaltim, di Lantai VI Kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, yang dipimpin Wakil Ketua Sigit Wibowo, Senin 24 Januari 2022.

Diketahui, Prevalensi narkoba di Wilayah Kaltim, sebagaimana dirilis oleh

 Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2020, berada pada urutan 23 di Indonesia, setelah sebelumnya Kaltim menempati empat besar di Indonesia. Urutan empat dan perubahan itu terungkap dari hasil survey prevalensi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tentunya hal ini harus diapresiasi dan terus berupaya meningkatkan pencegahan pemberantasan Narkoba di Wilayah Kaltim.

Selanjutnya, Pengaturan fasilitasi pencegahan narkoba, beberapa materi substansinya telah diubah dan disempurnakan dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan  Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dengan penitikberatkan salah satunya pada pembentukan Tim Terpadu.

Artinya, ke depan upaya fasilitasi P4GN sebagaimana termuat dalam pengaturan ruang lingkup ranperda ini, telah dilaksanakan di Wilayah Kaltim, namun perlu lebih lagi ditingkatkan.

"Semua itu adalah, demi menurunkan angka prevalensi penggunaan narkotika di Kaltim, bahkan kita harus berani memasang target ZERO NARKOTIKA," tegas Abu Helmi.

Hadir sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemprov Kaltim, Sekwan Muhammad Ramadhan, 30 Anggota DPRD Kaltim.(mar)